Sukses

Joko Driyono Akan Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini

Mustofa mengaku telah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang tuntutan terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar Selasa siang.

"Ya, kata jaksanya sih pukul 14.00 WIB," ujar kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin saat dihubungi, Senin (1/7/2019) malam.

Mustofa mengatakan, apabila mengamati perkembangan jalannya sidang selama ini, dirinya memprediksi jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya tetap pada pendirian awal dengan menyatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan telah terbukti dan Joko Driyono dinyatakan bersalah.

"Kalau dari posisi JPU pasti menyatakan dakwaannya terbukti dan terdakwa bersalah," kata dia seperti dikutip Antara.

Meski demikian, dia menilai dakwaan yang disampaikan oleh jaksa hingga kini belum ada yang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, Mustofa pun mengaku telah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

"Tapi pastinya kita masih harus melihat tuntutan JPU besok (hari ini)," ucap Mustofa.

Mustofa menambahkan, saat ini kondisi Joko Driyono dalam keadaan baik dan siap untuk hadir mendengarkan sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Ganda

Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).

Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Jokdri juga dituduh dalam dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.