Sukses

Kak Seto: Manfaat Penerapan Zonasi Sekolah Terlihat 5-10 Tahun Mendatang

Menurut Kak Seto, idealitas kebijakan zonasi sekolah memang terkonsep untuk jangka panjang.

Liputan6.com, Jakarta -l Pemerhati anak Seto Mulyadi memperkirakan, manfaat penerapan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), yakni terciptanya pemerataan pendidikan bakal terlihat pada 5-10 tahun mendatang.

"Enggak bisa seperti membalikkan telapak tangan, ya. Mungkin dalam 5-10 tahun baru ideal betul," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu, seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Senin 1 Juli 2019.

Saat ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu sedang berada di Lombok mengisi seminar tentang pendidikan anak usia dini (PAUD).

Menurut dia, idealitas kebijakan zonasi sekolah memang terkonsep untuk jangka panjang. Yakni untuk mengikis kesenjangan dan diskriminasi dalam praktik pendidikan di Indonesia.

Lewat kebijakan zonasi, kata dia, pendidikan di Indonesia bukan lagi privilese atau istimewa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencoba meletakkannya kembali ke kodrat sejatinya, yakni sebagai hak dasar setiap anak.

Namun, pengajar Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma itu mengingatkan ide bagus Kemendikbud ini harus segera ditindaklanjuti secara serius, seiring penerapan zonasi pada PPDB.

Artinya, Kak Seto mengatakan semua harus siap untuk melaksanakan kebijakan zonasi sekolah itu, termasuk konsekuensinya, yakni pemerataan pendidikan, mulai akses, sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga kualitas.

"Sekolah-sekolah yang selama ini kurang, segera dipacu kualitasnya. Harus diberikan pelatihan dan peningkatan kualitas gurunya, sarana prasarananya, di setiap sekolah negeri," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penuhi 8 Standar Sekolah

Ia mengatakan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan delapan standar nasional.pendidikan (SNP), mulai standar isi, standar kompetensi lulusan (SKL), standar proses pendidikan, dan seterusnya.

Semestinya, kata dia, pemerintah pusat, Kemendikbud, dan pemerintah daerah harus berupaya secepat mungkin untuk memenuhi delapan standar pendidikan yang dipersyaratkan.

Pada akhirnya, kata Kak Seto, sekolah-sekolah yang selama ini kualitasnya kurang bisa menyamai sekolah unggulan sehingga tercipta pemerataan kualitas pendidikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini