Sukses

Jokowi Akan Silaturahmi dengan Tim Hukumnya Malam Ini

Yusril menuturkan, silaturahmi bersama Jokowi dilakukan agar saling mengakrabkan diri.

Liputan6.com, Jakarta - Capres petahana Joko Widodo atau Jokowi direncanakan bertemu dengan tim kuasa hukumnya, Senin malam ini, (1/7/2019. Pertemuan rencananya dilakukan di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, pukul 19.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. Dia mengatakan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi antara Jokowi dengan para tim hukum yang memenangkan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hanya silaturahim saja antara beliau dengan seluruh tim kuasa hukum di MK," ujar Yusril saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2019).

Menurut dia, seluruh tim hukum yang berjumlah 33 orang akan hadir dalam pertemuan ini. Selain itu, ada juga Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Erick Tohir, Wakil Ketua TKN Arsul Sani, dan tim pendamping dari masing-masing partai pengusung.

"Seperti Trimedya Pandjaitan dan Arteria Dahlan dari PDIP, Christina dari Golkar, Hermawi Taslim dari Nasdem, Afriansyah Noor dari PBB, dan lain-lain," jelasnya.

Yusril menuturkan, silaturahmi bersama Jokowi dilakukan agar saling mengakrabkan diri. Dia dan tim hukum juga akan berkonsultasi kepada Jokowi terkait tindak lanjut keputusan hasil sengketa Pilpres di MK.

"Juga konsultasi tindaklanjut keputusan MK yang lalu," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019.

Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka KPU, Minggu (30/6/2019) setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Jakarta, Minggu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019. "Keputusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019," kata Arief.

Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma'ruf Aminmendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara. 

Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50% atau 68.650.239 suara. KPU menyebut, jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.