Sukses

Polisi Ungkap Asal Senjata Ilegal Soenarko: Hasil Sitaan Operasi GAM dan Mematikan

Pengungkapan tersebut berdasarkan penyidikan gabungan antara Puspom TNI dan Bareskrim, di mana Puspom TNI menengarai adanya pihak sipil dan TNI aktif yang terlibat dalam pengiriman senjata ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi merinci perkembangan kasus kepemilikan senjata ilegal dengan tersangka Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko. Terungkap, senjata tersebut merupakan hasil razia Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat Soenarko masih aktif menjabat Pangdam Iskandar Muda 2008-2009.

"Senjata api tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi adalah milik saudara S yang dikirim atau berasal dari sitaan GAM di Aceh. Kemudian ada dalam penguasaannya secara tanpa hak sejak 1 September 2011, yaitu pada saat saudara S pensiun dari anggota TNI," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Daddy Hartadi, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (11/6/2019).

Adapun senjata itu berjenis senapan laras panjang menyerupai M4 Carbine dengan dua magazine dan satu unit peredam. Sementara itu, terdapat tiga senapan yang disita Soenarko saat itu. Dua senapan sitaan GAM disimpan di gudang senjata dan satu unit disisihkan.

Satu unit senjata tersebut lantas dititipkan kepada seorang mantan anggota TNI yang kemudian menjadi sopir dan informan untuk Soenarko berinisal AR. Dia menyembunyikan senjata itu di dalam bagasi mobil Soenarko di Aceh.

"Sekitar awal bulan April 2019 sebelum pencoblosan, senpi itu diminta saudara S melalui telepon untuk dikirim ke Jakarta," ujar Daddy.

AR lalu meminta tersangka Benny untuk membuatkan security item yang merupakan syarat senjata tersebut dapat dikirimkan ke Jakarta sesuai perintah Soenarko. Karena senjata tersebut ilegal, maka Benny membuatkan surat palsu dengan tandatangan Kabinda Aceh atas nama S.

"Padahal S sudah tidak lagi menjadi Kabinda Aceh," ujar Daddy.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Surat Palsu

Singkat cerita, berbekal surat palsu dan kenalan di Aceh, senpi ilegal tersebut diterbangkan ke Jakarta melalui kargo pesawat Garuda. Sesampaikan di Bandara Soekarno Hatta, Badan Intelijen Strategis atau BAIS menangkap seorang berinisial Z terkait senjata yang dikirim tersebut.

"Karena para pelaku ada yang warga sipilnya, maka dikirimkan ke Kapolri dan Bareskrim Polri untuk melakukan tindak lanjut penyidikan. Berdasarkan tindak lanjut pemeriksaan, senpi yang jadi objek perkara," kata Daddy.

Pengungkapan tersebut berdasarkan penyidikan gabungan antara Puspom TNI dan Bareskrim, di mana Puspom TNI menengarai adanya pihak sipil dan TNI aktif yang terlibat dalam pengiriman senjata ilegal.

"Kami (Bareskrim) sudah lakukan penelitian di Labfor, merek dan logo telah dihapus tapi nomor seri masih terlihat. kesimpulannya berdasarkan hasil pemeriksaan, pucuk senjata api itu adalah laras panjang menyerupai M4 Carbine dan dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakkan. senjata api ini aktif dan dapat membinasakan," ujar Daddy.

 

3 dari 3 halaman

Tanggapan Kuasa Hukum Soenarko

Sementara itu, kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menegaskan, kliennya tidak pernah menyelundupkan senjata api. Termasuk tindakan merakit senjata M16 A1 maupun M4 Carbine. 

"Tuduhan yang diarahkan kepada Mayjen (Purn) Soenarko yang diberitakan secara luas di media massa merupakan adalah pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan serta telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Ferry di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Dia melanjutkan, Soenarko juga tidak pernah menerima ataupun mencoba memperoleh senjata tersebut. Apalagi mengangkut dan menyembunyikannya. 

"Soenarko tidak pernah mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Apalagi senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," ungkap dia. 

Ferry juga menambahkan, kilennya tidak pernah ikut campur dalam aksi 21-22 Mei sebagaimana yang dituduhkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Mayor Jenderal TNI (purn) Soenarko, dengan kapasitas yang melekat padanya dengan riwayat militer selama 33 tahun berkarier tidak pernah melanggar hukum maupun tidak pernah dihukum," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.