Sukses

Anies Baswedan: Semua Warga Negara Punya Hak Sama dalam Pekerjaan

Bagi Anies, adalah suatu ketidaksesuaian dengan prinsip dasar hak asasi bilamana ia melarang warga untuk menetapkan di Jakarta demi mencari pekerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa merupakan hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di manapun, termasuk di wilayah administratifnya.

"Jadi, inilah RI. Jadi, KTP adalah soal pencatatan kependudukan dan yang kita lakukan adalah nanti pelayanan kependudukan. Ini saya rasa dilakukan di seluruh Indonesia," ujar Anies Baswedan saat menghadiri open house di rumah dinas Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019).

Pernyataan itu terlontar kala ditanya terkait kebijakannya yang tidak melakukan operasiyustisi bagi warga daerah lain yang masuk ke wilayah Jakarta. Baginya, adalah suatu ketidaksesuaian dengan prinsip dasar hak asasi bilamana ia melarang warga untuk menetapkan di Jakarta demi mencari pekerjaan.

"Justru kita ingin mengembalikan pada prinsip bernegara yang benar bahwa hak-hak dasar salah satunya untuk mendapat pekerjaan dan hak untuk tercatat kependudukan nanti kita tunaikan di Jakarta tanpa adanya perbedaan," janji Anies.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapuskan operasi yustisi bagi pendatang baru seperti yang biasa dilakukan pada masa arus balik.

Anies Baswedan menyatakan seluruh warga bebas bergerak di wilayah Indonesia. Anies Baswedan menyatakan warga yang datang ke Ibu Kota bersamaan dengan arus balik hanya diwajibkan lapor kepada pengurus lingkungan setempat.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Politik Apharteid di RI

Anies menilai operasi yustisi yang biasa dilakukan di kawasan terminal atau rumah-rumah kos, mengingatkannya pada politik apharteid yang pernah dilakukan di Afrika Selatan. Hal itu tak patut dilakukan di Indonesia karena warga negara berhak bergerak kemana saja.

Keputusan penghapusan operasi yustisi karena Pemprov DKI Jakarta memegang prinsip keadilan dan kesetaraan kesempatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.