Sukses

5 Tahun Jadi Presiden, Jokowi Bubarkan 23 Lembaga

Jokowi akan menghapus sejumlah lembaga pemerintah yang tidak dibutuhkan lagi dalam mendukung roda pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menghapus sejumlah lembaga pemerintah yang tidak dibutuhkan lagi dalam mendukung roda pemerintahan.

"Kita sudah terlalu banyak lembaga sehingga saling tumpang tindih. Jadi tidak efisien. Ini tugas kita yang mudah-mudah sulit,” kata Jokowi di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakatta Selatan, Minggu 26 Mei 2019.

Seperti dikutip Jawapos.com, Jokowi menegaskan akan mereformasi birokrasi di periode kedua pemerintahannya.  Salah satu caranya dengan menghapus sejumlah lembaga non struktural (LNS) berupa badan maupun komisi. Pembubaran itu tercantum di antaranya dalam Perpres No 176 Tahun 2014.

"Dalam lima tahun kita bubarkan 23 lembaga yang dilihat tidak relevan dengan waktu dan zaman. Ke depan akan lebih banyak lembaga yang memang kita tidak perlukan akan dihapus dan ditiadakan,” jelasnya.

Namun, Jokowi belum memerinci lembaga apa saja yang mungkin akan dihapuskan tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Lembaga

Berikut daftar 23 lembaga yang dibubarkan Jokowi:

Perpres No 176 Tahun 2014:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI

2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Pengingkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

3. Dewan Buku Nasional

4. Komisi Hukum Nasional

5. Badan Kebijakansanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional

6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan

7. Badan Pengembangan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu

8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak

9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia

10. Dewan Gula Indonesia

Perpres Nomor 16 Tahun 2015:

11. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut

12 Dewan Nasional Perubahan Iklim

Perpres No 116 Tahun 2016:

13. Badan Benih Nasional

14. Badan Pengendali Bimbingan Massal

15. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan

16. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun

17. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi

18. Dewan Kelautan Indonesia

19. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

20. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional

21. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Perpres 124 Tahun 2016

22. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Perpres No 21 Tahun 2017:

23. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.