Sukses

Abraham Samad Khawatirkan Komposisi Pansel KPK

Abraham Samad meyakini masih banyak waktu untuk mencari calon Pimpinan KPK yang berkualitas.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengkhawatirkan komposisi pansel KPK yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia mengaku kecewa dan khawatir dengan nama-nama yang menjadi anggota Pansel KPK.

"Setelah membaca dan mencermati daftar nama tokoh yang terpilih masuk dalam Pansel KPK, rasanya ada kekecewaan bercampur kekhawatiran, apa mungkin dengan komposisi Pansel KPK seperti sekarang ini mampu memerangi korupsi tanpa pandang bulu?" kata Abraham di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Lebih lanjut, ia berpendapat adanya keberatan dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari teman-teman ICW dan lain-lain yang meragukan keberadaan komposisi Pansel KPK harus dipikirkan.

"Tetapi kekhawatiran saya itu terobati mengingat keyakinan saya akan komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi dan hal itu sudah dibuktikan selama pemerintahan Presiden Jokowi," kata Abraham seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut ia menjelaskan, masa berakhirnya Pimpinan KPK sekarang ini masih 7 bulan lagi, yaitu pada Desember 2019, sehingga masih banyak waktu untuk mencari calon Pimpinan KPK yang berkualitas.

"Jadi masih cukup banyak waktu tersedia untuk bisa menjaring dan menemukan Pimpinan KPK yang berintegritas. Namun bila komposisi pansel yang ada sekarang tetap dipertahankan akan sulit membuat rakyat percaya bahwa Pimpinan KPK hasil pilihan Pansel adalah yang terbaik dan tepat bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Abraham.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan sembilan orang sebagai Panitia Seleksi (pansel) Pimpinan KPK 2019-2023. Penetapan susunan pansel tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 Mei 2019.

Ketua Pansel KPK yaitu Yenti Ganarsih, seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Sedangkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji ditetapkan menjadi Wakil Ketua Pansel.

Sedangkan sebagai anggota pansel adalah Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM), Hamdi Moeloek selaku akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia, serta Marcus Priyo akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.

Anggota lain adalah juga Hendardi selaku pendiri LSM Setara Institute, Al Araf yang saa ini menjabat Direktur Imparsial. Sedangkan dua unsur pemerintah yakni Diani Sadia sebagai staf Ahli Bappenas dan Mualimin Abdi Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.