Sukses

Moeldoko: TNI-Polri Dilarang Pakai Amunisi Tajam saat Aksi 22 Mei

Moeldoko menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan agar tak ada upaya adu domba pada tanggal 22 Mei.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan aparat TNI- Polri dilarang menggunakan senjata atau amunisi tajam saat aksi 22 Mei 2019. Selain itu, aparat juga disarankan menghindari kontak langsung dengan massa.

"Kami rapat di Menko Polhukam menyepakati hindarkan TNI-Polri dari senjata amunisi tajam. Enggak ada lagi sekarang amunisi tajam itu. Dilarang. Berikutnya kita menghindari kontak langsung dengan massa," kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Senin (20/5/2019).

Moeldoko menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan agar tak ada upaya adu domba pada tanggal 22 Mei.

Hal ini juga untuk menghindari TNI-Polri tak menjadi korban tuduhan oleh kelompok yang ingin memanfaatkan kumpulan massa.

"Seperti apa? Ya bisa melakukan menembak pada kerumunan akhirnya seolah-olah tembakan dari aparat kemananan, TNI-Polri," ujar dia.

Moeldoko mengatakan ada sekitar 28 ribu aparat keamanan yang disiapkan untuk mengamankan pengumuman hasil Pemilu pada 22 Mei 2019. Kendati begitu, dia tetap meminta masyarakat tak datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti aksi 22 Mei.

"Tetapi kita juga mengimbau masyarakat tidak perlu kumpul," ucap mantan Panglima TNI itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.