VIDEO: Divonis Bersalah, Hakim Tipikor Menangis

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatukan vonis 6 tahun penjara terhadap hakim ad hoc Tipikor PN Medan Merry Purba. Merry dinilai terbukti menerima suap sebesar US$150 ribu dari pengusaha terkait pengurusan perkara korupsi di PN Medan.

Diterbitkan 17 Mei 2019, 15:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Merry Purba yang merupakan hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menangis ketika majelis hakim memvonis dirinya 6 tahun penjara. Merry menyatakan banding.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6