Brigjen Timbul Silaen Divonis Bebas

Hakim pengadilan HAM Ad Hoc memvonis bebas mantan Kapolda Timor Timor Brigjen Polisi Timbul Silaen. Ia dianggap tak terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia berat di Bumi Loro Sae.

Diterbitkan 15 Agustus 2002, 17:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Kepala Kepolisian Daerah Timor Timur Brigadir Jenderal Polisi Timbul Silaen divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Ad Hoc dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di Timtim. Vonis bebas yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc Andi Samsan Nganro, Kamis (15/8) pukul 12.30 WIB itu langsung disambut gembira oleh keluarga Timbul Silaen.

Dalam vonis yang disusun majelis hakim disebutkan Brigjen Timbul Silaen tak terbukti bersalah dalam dugaan pelanggaran HAM berat pascajajak pendapat di Timtim, September 1999. Alasannya, sejak 6 September 1999, kewenangan dan tanggung jawab sebagai Kapolda sudah dialihkan kepada panglima komando operasi sebagai pengendali militer di Timtim. Selanjutnya pada 7 September Timtim telah dinyatakan sebagai daerah darurat militer. Alasan lainnya adalah tak adanya bukti anggota polisi menyerang berbagai tempat seperti yang didakwakan. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum James Pardede akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Sehari sebelumnya, majelis hakim pengadilan HAM Ad Hoc yang sama telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Gubernur Timtim Abilio Jose Soares [baca: Abilio Soares Divonis Tiga Tahun]. Ia terbukti terlibat dalam pelanggaran HAM di Timtim.(PIN/Sahlan Helut)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6