Sukses

KPK Kembali Selisik Kasus Suap Bupati Mesuji

KPK akan memeriksanya terkait penyidikan kasus suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, Kamis (16/5/2019) ini. Dia akan diperiksa terkait penyidikan kasus suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

Loekman dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mesuji nonaktif Khamami (KHM).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto sebagai saksi untuk tersangka KHM terkait tindak pidana korupsi suap pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis seperti dilansir Antara.

Selain Loekman, KPK memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Khamami, yakni Wakil Bupati Mesuji Saply TH dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Fuad Amrullah.

KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Taufik Hidayat (TH) dari unsur swasta yang juga adik Bupati Mesuji, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra (WS), pemilik PT Jasa Promix Nusantara, dan PT Secillia Putri Sibron Azis (SA) serta satu orang pihak swasta bernama Kardinal (K).

Untuk Sibron Azis dan Kardinal saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Klas IA Tanjungkarang, Lampung.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Bupati Mesuji

Pada perkara ini, Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap senilai total Rp1,58 miliar selaku "fee" proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.

Suap tersebut merupakan pembayaran "fee" atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.

Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar.

Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp1,28 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.