Polisi dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Terlindungi di Surabaya

Polisi dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Terlindungi di Surabaya

Petugas gabungan dari aparat kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan penyeludupan ratusan burung langka ilegal dan reptil melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Polisi juga mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pemesan burung langka.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (12/5/2019), petugas berhasil gagalkan penyelundupan ratusan burung anak elang jenis layang-layang hitam, burung nuri kepala hitam, burung manyar, burung tuwu, serta sejumlah reptil.

Ratusan hewan tersebut semula dibawa menggunakan truk yang akan menaiki kapal dari Makassar menuju Surabaya.

"Ini semua hewan ada di dalam truk. Kita melakukan penangkapan usai pelaku mengambil hewan-hewan. Ini ada hewan yang dilondungi ada juga yang tidak ada perlindungan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membeli burung dilindungi secara online dari Makassar. Rencananya burung tersebut akan dipasarkan di Surabaya dan Gresik, Jawa Timur.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 12 May 2019, 14:43 WIB

Video Terkait

Spotlights