Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Makar, Kivlan Zein Dicekal Pergi ke Luar Negeri

Sebelumnya, Kivlan Zein dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa lalu oleh pelapor bernama Jalaludin.

Diterbitkan 11 Mei 2019, 09:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Fokus, Jakarta - Polisi melayangkan surat panggilan pemeriksaan saat Kivlan Zein akan naik pesawat ke Brunei di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, pada Jumat, 10 Mei kemarin.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (11/5/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono mengatakan, Kivlan dipanggil polisi terkait kasus dugaan makar.

Tak hanya itu, dia juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, Kivlan Zein dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa lalu oleh pelapor bernama Jalaludin. Dalam laporan itu Kivlan disebutkan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6