Polres Lumajang Gelar Razia Miras Ilegal, 120 Puluh Botol Disita

Polres Lumajang Gelar Razia Miras Ilegal, 120 Puluh Botol Disita

Polres Lumajang menggelar razia cipta kondisi di sepanjang jalan kota pada Minggu malam. Dalam razia polisi menggerebek dua toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin setelah sebelumnya menginterogasi dua pemuda mabuk.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (6/5/2019), petugas mendapati dua pemua yang langsung kabur begitu mengetahui kehadiran polisi. Polisi berhasil menghentikan kendaaraan dua pemuda yang baru saja minum.

Dari keterangan keduanya, petugas menggerebek sebuah toko sembako milik Iwan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Jogoyudan, Lumajang.

Dalam penggeledahan polisi menemukan ratusan botol miras berbagai jenis. Bahkan untuk mengelabuhi petugas, pemilik toko menaruh miras di tempat-tempat tersembunyi, seperti kolong sofa hingga tempat sampah.

Polisi melanjutkan penggerebekan ke sebuah rumah milik Abdul, di Jalan Sutoyo, Kelurahan Rogotrunan, Lumajang. Polisi kembali menemukan puluhan botol miras dan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Dalam razia, sedikitnya 120 puluh botol miras dari berbagai jenis disita polisi. Kedua penjual miras juga diamankan untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 06 May 2019, 07:57 WIB

Video Terkait

Spotlights