Sukses

Kasus Penganiayaan Staf Hotel Oleh Pilot Lion Air Naik ke Penyidikan

Dalam video yang beredar di media sosial, pilot AG terlihat beberapa kali melayangkan pukulan terhadap karyawan Hotel La Lisa Surabaya berinisial AR.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menaikkan status kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai hotel oleh pilot Lion Air berinisial AG ke tingkat penyidikan.

"Penyelidikannya telah kami lakukan sejak video penganiayaannya beredar di media sosial," ujar Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonardus Simarmata kepagda wartawan di Surabaya, Sabtu (4/5/2019) dikutip dari Antara.

Dalam video yang beredar di media sosial, pilot AG terlihat beberapa kali melayangkan pukulan terhadap karyawan Hotel La Lisa Surabaya berinisial AR.

"Berdasarkan video yang viral itu, kami segera terjunkan petugas untuk cek ke lokasi Hotel La Lisa dan ternyata memang benar terjadi pada tanggal 30 April 2019," ucapnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, penganiayaan itu dilakukan oleh pilot AG karena seragam yang dicuci menggunakan jasa di hotel tersebut dirasa kurang rapi.

"Kemarin korban AR telah melaporkan resmi perkara ini ke Polrestabes Surabaya. Lalu tadi malam kami lakukan gelar perkara," kata Simarmata.

Sesuai gelar perkara itulah, kata dia, Polrestabes Surabaya kemudian menaikkan status kasus penganiayaan ini menjadi penyidikan, namun polisi belum menetapkan pilot AG sebagai tersangka.

"Status pelaku masih sebagai terlapor. Kami telah melakukan pemanggilan terhadap pilot AG untuk dimintai keterangan pada 16 Mei mendatang," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lion Air Minta Maaf

Maskapai penerbangan Lion Air melalui siaran pers menyatakan permohonan maaf atas kejadian yang diakui sangat memalukan itu.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantono memastikan pihaknya telah bertemu dengan korban AR, keluarganya, maupun manajemen Hotel La Lisa untuk secara langsung menyampaikan permintaan maaf.

"Lion Air telah menjatuhkan sanksi 'grounded' terhadap pilot AG, yaitu dengan tidak memberi izin tugas terbang hingga proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian selesai," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini