Sukses

KPK dan PBNU Bentuk Kader Penggerak Antikorupsi

KPK menyatakan, selama tiga hari, peserta dibekali materi dari para narasumber terkait korupsi dan modus operandi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) menyelenggarakan pesantren kader penggerak NU antikorupsi. Acara diselenggarakan di Auditorium Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada 24 sampai 26 April 2019.

"Kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang antikorupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (2/4/2019) seperti dilansir Antara.

KPK, lanjut Febri, memandang peran dai sebagai tokoh agama dan panutan masyarakat khususnya umat muslim, sangat penting.

"Melalui kegiatan dakwah, dai diharapkan dapat menyisipkan konten dan pesan-pesan antikorupsi yang akan mendorong peningkatan kesadaran dan pemahaman antikorupsi di masyarakat," ucap Febri.

Selama tiga hari, kata dia, peserta dibekali materi dari para narasumber terkait korupsi dan modus operandi, membangun integritas kader NU, strategi pencegahan korupsi, "community development", advokasi dalam dakwah Islamiyah, dan partisipasi publik.

"Selain itu, peserta juga akan didampingi menyusun rencana aksi yang akan diimplementasi pasca mengikuti pesantren kader penggerak NU antikorupsi angkatan satu ini," kata Jubir KPK ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diikuti 50 Dai

Pada Rabu pagi, kegiatan tersebut dibuka oleh penasihat KPK Budi Santoso dan Ustadz Idris Masudi dari Lakpesdam PBNU.

Kegiatan itu diikuti oleh 50 orang dai dari total 214 pendaftar. 50 orang dai tersebut berasal dari wilayah Jabodetabek berusia 18 sampai 35 tahun.

"Sebelumnya, peserta harus melalui proses pendaftaran dan seleksi. Peserta juga diwajibkan membuat esai tentang antikorupsi," ucap Febri.

Beberapa narasumber yang dilibatkan, yakni Pakar Ekonomi UGM Rimawan Pradiptyo, Pakar Hukum Pidana UI Ganjar Laksmana Bonaprapta, pegiat antikorupsi Alissa Qotrunada Munawaroh, dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • PBNU

Video Terkini