Sukses

Tompi Sempat Simpatik pada Ratna Sarumpaet, Tawarkan Bedah Plastik Gratis

Teuku Adifitrian alias Tompi dihadirkan sebagai saksi sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Teuku Adifitrian alias Tompi dihadirkan sebagai saksi sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2019).

Dalam kesaksian, dokter bedah plastik dan penyanyi itu mengaku mengetahui kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet setelah membaca cuitan akun twitter Fadli Zon. Kala itu, Fadli mengungah foto Ratna Sarumpaet dengan wajah yang penuh lebam.

"Di situ Fadli menulis keterangan telah terjadi pemukulan terhadap Ratna Sarumpaet," ucap Tompi di persidangan, Selasa (23/4/2019).

Awalnya, Tompi mempercayai kabar tersebut. Tompi pun meminta kepada rekannya Glenn Fredly menghubungi Ratna Sarumpaet. "Saya WhatsApp Glenn dan minta tanyain ke Ratna jika butuh bantuan bedah plastik saya bersedia menolong. Saya bantuin for free," ucap Tompi.

Tak berapa lama kemudian, foto close up Ratna Sarumpaet beredar di media sosial. Di situ, Tompi menyimpulkan kabar penganiayaan hanyalah bualan semata. Wajah lebam tersebut merupakan efek dari operasi plastik.

"Gambaran bengkak, memar dan sayatan simetris menunjukan bekas operasi bedah plastik," ujar Tompi.

 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Meluruskan

Tompi semakin yakin ketika melihat latar belakang Rumah Sakit dalam foto itu. Tompi pun membuat tulisan di akun twitter untuk meluruskan yang sebenarnya dialami Ratna Sarumpaet.

"Malamnya sekitar jam 23.00 WIB, saya twit ini bukan pemukulan, ini operasi bedah plastik," ujar Tompi.

Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.