Sukses

Fadli Zon: Sandiaga Wakil Presiden, Kok Jadi Wagub

Pembahasan Wagub DKI Jakarta saat ini berada di tangan DPRD.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan, Sandiaga Uno tidak akan kembali menjadi Wakil Gubenur DKI Jakarta setelah proses Pilpres 2019 selesai. Menurut Fadli, saat ini Sandiaga merupakan Wakil Presiden.

"Enggak ada. Dia wakil presiden, kok jadi Wagub," ujar Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Meski saat ini hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei dan rekapitulasi suara KPU menunjukkan keunggulan Jokowi-Ma'ruf, namun Fadli yakin Prabowo-Sandiaga akan tetap jadi pemenang.

"Kita merasa menang. Prabowo-Sandi menang. Enggak ada negosiasi urusan itu," ucapnya.

Sementara Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menyebut bahwa pembahasan Wagub DKI Jakarta saat ini berada di tangan DPRD DKI.

Menurutnya, partai pengusung termasuk PKS belum membahas soal peluang Sandiaga Uno kembali lagi menjabat Wagub DKI.

"Sudah kami jelaskan bahwa bola sudah tak lagi di tangan kami. Bola itu ada di DPRD, silakan DPRD untuk melakukan tindakan yang seharusnya dan sepatutnya," kata Hidayat di kompleks Parlemen.

Hidayat mengatakan sampai saat ini pihaknya masih fokus mengawal penghitungan suara Pilpres 2019. 

"Kami sekarang fokus pada penyelesaian masalah terkait dengan perolehan suara PKS dan presiden yang didukung PKS," ungkapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Dilarang

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri Akmal Malik menyebut tidak ada larangan bila Sandiaga Uno kembali menjadi wakil Guberbur DKI Jakarta.

"Tapi itu sangat tidak etis, sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung kok ditarik," kata Akmal saat dihubungi di Jakarta, Kamis 18 April 2019.

Dia menjelaskan dua nama cawagub DKI ke DPRD merupakan kewenangan dari partai pengusung, untuk konteks ini yakni PKS dan Partai Gerindra.

Bila nantinya ada pengajuan nama baru di luar dua nama yang telah diserahkan, Akmal menyebut partai pengusung harus ada pengulangan prosesnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.