Sukses

Jaksa Pastikan Segera Eksekusi Ridho Rhoma

Rencananya, jaksa akan mengeksekusi Ridho Rhoma pada pada pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat segera mengeksekusi penyanyi Ridho Rhoma, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya atas kasus penyalahgunaan narkoba. Rencananya, jaksa akan mengeksekusi Ridho pada pada pekan depan.

"Panggilannya pada 15 April," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Edy Subhan seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/4/2019).

Edy mengatakan, jaksa eksekutor telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada tim pengacara putra dari pedangdut Rhoma Irama itu terkait rencana eksekusi.

Jaksa juga telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Ridho, jika terpidana tidak memenuhi panggilan maka surat panggilan kedua dan ketiga akan dikirimkan.

Dituturkan Edy, jika Ridho tetap tidak memenuhi panggilan ketiga maka jaksa berwenang menjemput paksa penyanyi tersebut.

Menurut Edy, berdasarkan putusan MA, Ridho harus menjalani sisa masa penahanan 1,5 tahun dipotong masa rehabilitasi yang telah dijalani.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MA

Putra Raja Dangdut, Ridho Rhoma terancam kembali masuk bui atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba. Juru Bicara MA Abdullah mengatakan, majelis hakim agung mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pertama, kata penyalahgunaan dikoreksi menjadi penyalah guna. Kedua, hukumannya dikoreksi menjadi 1 tahun 6 bulan," ujar Abdullah kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin 25 Maret 2019.

Setelah serangkaian proses hukum berjalan, pada 19 September 2017 digelar sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menentukan nasib Ridho.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara terhadap Ridho Rhoma.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," ucap Edinson, Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi.

Berdasarkan keterangan dari dokter ahli dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Ridho juga mesti melakukan rehabilitasi selama enam bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

"Oleh karena itu, majelis hakim mengimbau terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan sesegera mungkin melakukan rehabilitasi ke RSKO," ucap Edinson.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.