Sukses

Ajak Warga Pilih Jokowi, Kades di Bogor Terancam Dipenjara

Tatang terang-terangan mengajak tokoh masyarakat, ketua RT/RW untuk memilih capres nomor urut 01 Jokowi di Pilpres 2019.

Liputan6.com, Bogor - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bogor tengah mengusut dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Tatang, Kepala Desa (Kades) Cidokom, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat.

Dalam rekaman video yang tersebar luas di pesan berantai Whatsapp maupun di media sosial lainnya, Tatang terang-terangan mendukung dan mengajak tokoh masyarakat, ketua RT/RW untuk memilih capres nomor urut 01 Jokowi di Pilpres 2019.

"Kasus ini sudah kita registrasi 004/TM/TT dan selanjutnya akan dilakukan klarifikasi, sesuai standar yang berlaku di Bawaslu," kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor Abdul Haris Senin (1/4/2019).

Berdasarkan hasil investigasi Panwascam Rumpin, mereka menemukan fakta adanya kegiatan pengumpulan massa pada Jumat 26 Maret 2019 yang dilakukan Kades Tatang. Kemudian dia mengajak warganya untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Sejauh ini sudah terpenuhi syarat formil materiil, semua peristiwa dugaan pelanggaran terpenuhi, terlapornya ada, peristiwanya ada, uraiannya juga cukup jelas serta bukti dan para saksi yang menyaksikan peristiwa itu di lapangan juga ada," terang Abdul.

Saat ini, tim Gakkumdu yang terdiri dari polisi, jaksa, dan Bawaslu ini akan meminta keterangan dari beberapa pihak, di antaranya terlapor, saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lapangan.

Menurutnya, Tatang bisa dikenakan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00

"Ketentuannya jika pidana tentu dikurung penjara, tetapi tidak sampai pemberhentian jabatan kepala desa. Nanti ada proses pembinaan institusi di atas kepala desa itu," terang Abdul.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajakan Tatang

Kades Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor bernama Tatang harus berurusan dengan penegak hukum. Ia diduga mendukung dan mengajak masyarakat untuk memilih capres nomor urut 01 Jokowi di Pilpres 2019.

Ajakan itu direkam salah seorang warga hingga video berdurasi 2 menit 20 detik ini tersebar luas di whatsapp hingga media sosial lainnya.

Dalam video tersebut Tatang yang menggunakan bahasa Sunda menyebutkan pemerintah desa sebagai kepanjangan tangan aparatur negara harus mengikuti perintah atasan. Begitu juga terkait dengan Pilpres 2019.

"Nya eta urang geus dekeut kana pemilihan presiden jeung calegnya. Nah kunaon neupi ka dikumpulkeun tokoh masyarakat RT RW supaya urang sadayana aya kekompakan (Saat ini sudah dekat dengan pemilihan presiden dan caleg. Kenapa sampai kumpulkan tokoh masyarakat RT RW supaya kita semua ada ke kompaka)," kata dia.

"Jadi simkuring sebagai aparat Pemerintahan nya, jadi kudu nurut kunu di luruh tah. Jadi daek teu daek misalnya di masyarakat nya resuep teu resuep kudu nurut kanu di luruh, nya eta kudu kana presiden (Jadi kami pribadi sebagai aparat pemerintahan, harus nurut yang di atas tuh. Jadi masyarakat mau tidak mau, suka tidak suka harus nurut yang di atas, yaitu presiden)," katanya.

Karena itu, Tatang meminta tokoh masyarakat, RT dan RW agar mendukung Jokowi untuk melanjutkan kepemimpinanya lima tahun lagi.

"Jadi saeutikna abdi sebagai kepala desa mohon kepada tokoh masyarakat RT RW nya mohon dukung nomor satu nyaeta bapak Jokowi. Siap teu? (Jadi saya sebagai kepala desa mohon kepada tokoh masyarakat RT RW ya mohon dukungan nomor satu yaitu Bapak Jokowi. Siap tidak?" ujarnya seraya dijawab teriakan siap oleh masyarakat yang hadir.

"Alhamdulillahnya. Jadi yeuh nya mun teu nurut jeung kanu di luhur seneng teu seneng nya kitu abdi mohon pokona kasadayana RT RW kudu bisa ka masyarakat. Nyaeta urang coblos nomor hiji nya eta Presiden Jokowi, lantaran urang ngalawan jadi efekna lain kitu (Alhamdulillah ya. Jadi kalau tidak nurut dengan yang di atas, senang tidak senang ya gitu saya mohon pokoknya ke semua RT RW harus bisa ke masyarakat. Yaitu kita coblos nomor satu yaitu Presiden Jokowi, jika kita melawan jadi efeknya lain ini)," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.