Sukses

Polemik Hukuman Mati, Menkumham: Kita Ambil Jalan Tengah

Penerapan hukuman mati terhadap para pelaku tindak pidana masih terus menjadi perdebatan.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan hukuman mati terhadap para pelaku tindak pidana masih terus menjadi perdebatan. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, pemerintah Indonesia sendiri telah mengambil jalan tengah atau middle ground dalam aplikasinya.

"Kita kan harus menampung seluruh aspirasi. Ada yang menghendaki tidak ada hukuman mati. Bahkan menyisir konstitusi. Ada yang mengatakan masih bisa dilakukan hukuman mati. Maka kita ambil jalan tengahnya," tutur Yasonna di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Menurut Yasonna, terpidana hukuman mati dapat berubah tindak eksekusinya dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah sikap selama berada di sel tahanan.

"Masih disebutkan ada hukuman mati, tapi commutable. Dapat diubah, setelah 10 tahun dia berkelakuan baik ya dapat diubah. Itu, jadi kita masuk middle ground," jelas Yasonna.

Sejauh ini, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih belum juga rampung. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Finalisasi

Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet tahun lalu mengatakan, Revisi KUHP sudah dalam tahap finalisasi. Dia yakin RKUHP bisa selesai pada Agustus 2018 dan menjadi kado ulang tahun kemerdekaan Indonesia. 

"Pemerintah maupun Panja DPR Panja RUU KUHP mereka akan menyelesaikan Agustus dan akan menjadi kado ulang tahun kemerdekaan bangsa," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 30 Mei 2018.

Bamsoet menjelaskan, memang masih ada beberapa perdebatan dalam pembahasan pasal revisi KUHP. Di antaranya pasal perzinaan, pasal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan pasal penghinaan presiden.

Perlu tidaknya penghapusan hukuman mati pun menjadi salah satu poin Revisi KUHP yang cukup alot dibahas. Pemerintah dan DPR pada akhirnya mengambil jalan tengah dengan mengatur pidana mati bersyarat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.