Sukses

Saksi: Ratna Sarumpaet Bayar Operasi Plastik Rp 90 Juta

Saksi pelapor kasus penyebaran hoaks, Niko Purba, menyebut terdakwa Ratna Sarumpaet merogoh kocek operasi plastik senilai Rp 90 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Saksi pelapor kasus penyebaran hoaks, Niko Purba, menyebut terdakwa Ratna Sarumpaet merogoh kocek operasi plastik senilai Rp 90 juta. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

"Ada tiga kali tahapan pembayaran Rp 25 juta, Rp 25 juta, Rp 40 juta, jadi total Rp 90 juta, itu yang saya ingat pembayarannya (salah satunya) di tanggal 24 September 2018 bayarnya, tapi yang lain saya lupa (tanggalnya). Saya bersama tim melihat bukti tersebut ada tujuh anggota," kata Niko, saksi pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya yang dihadirkan tim JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

"Lalu, dibayarkannya bagaimana oleh terdakwa?" tanya jaksa kembali.

"Yang saya tahu dan ingat, pakai debet BCA atas nama Ratna Sarumpaet," jawab Niko.

Selain bukti pembayaran, Niko dan tim penyidik Polda Metro Jaya juga menemukan jadwal operasi Ratna Sarumpaet untuk operasi wajah.

"Itu terjadwal tanggal 21 (September) untuk Bu Ratna Sarumpaet, operasi plastik untuk wajah," ucap Niko.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Jaksa

Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."

Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.