Sukses

3 Temuan KPK dalam Pemeriksaan Kasus Suap Direktur Krakatau Steel

Tercatat ada enam orang yang telah ditangkap KPK atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.

Liputan6.com, Jakarta - PT Krakatau Steel (KS) merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang produksi baja. Tertangkapnya Wisnu Kuncoro selaku Direktur Produksi dan Riset Teknologi membuat perusahaan yang beroperasi di Cilegon, Banten itu menjadi sorotan.

Tercatat, ada enam orang yang telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel. Dari keenam orang tersebut, empat kini ditetapkan tersangka, yaitu Wisnu Kuncoro, Kenneth Sutardja, Alexander Muskitta, dan Kurniawan Eddy Tjokro yang kini masih buron.

Keempatnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di dua lokasi, yaitu Tangerang dan Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2019.

"Jadi, ada kegiatan tim di Jakarta dan Tangerang Selatan tepatnya di BSD City. Kami amankan total empat orang," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (22/3/2019).

Dari BSD City, KPK mengamakan Rp 20 juta yang diserahkan Alexander kepada Wisnu. 

Berikut fakta-fakta OTT petinggi Krakatau Steel oleh KPK yang dirangkum dari Liputan6.com: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Penyuap Direktur Krakatau Steel Buron

Dari empat orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi sebagai pihak swasta, kini masih buron. Untuk itu lembaga anti rasuah ini meminta Kurniawan segera menyerahkan diri. 

Kurniawan merupakan penyuap Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.  

"KPK mengimbau agar KET (Kurniawan) segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).

Lantas, seperti apa keterlibatan Kurniawan dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero)?

GT (Group Tjokro) dimana Kurniawan bekerja adalah salah satu perusahaan yang ditunjuk sebagai rekanan PT Krakatau Steel dan menyetujui commitmen fee yang ditetapkan. Yaitu senilai 10 persen dari nilai kontrak.

"Selanjutnya, AMU (Alexander) meminta Rp 50 juta kepada KSU (Kenneth) dari PT GK dan Rp 100 juta kepada KET (Kurniawan) dari PT GT," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. 

3 dari 4 halaman

2. Motif Suap Direktur Produksi Krakatau Steel

Sementara itu, KPK mendalami motif di balik kasus suap di tubuh perusahaan yang bergerak di bidang produksi baja itu. Beredar kabar Direktur Produksi dan Riset Teknologi Wisnu Kuncoro menerima suap untuk membantu membiayai pernikahan putrinya yang akan digelar pekan depan.

"Penyidik masih akan mendalami, tentu saja karena ini baru pemeriksaan awal, tetapi mengenai WNU (Wisnu) akan menikahkan anaknya," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Maret 2019.

Lantaran Wisnu akan menikahkan putrinya pekan depan, KPK menunggu surat dari pihak keluarga terkait permintaan keperluan untuk menghadiri acara tersebut.

"Kami sedang menunggu itu dan akan menentukan langkah selanjutnya, penyidik akan melihat apakah memang bisa memberikan izin untuk menghadiri acara tersebut atau tidak," tutur Yayuk.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa kelima pimpinan KPK akan mengizinkan Wisnu menghadiri acara tersebut.

4 dari 4 halaman

3. Jumlah Barang Bukti

Pada pemeriksaan di KPK terungkap, ada permintaan sejumlah uang ke kontraktor dari orang yang bertindak sebagai broker proyek. 

Alexander Muskitta, seorang swasta, meminta uang Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta ke Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi dari PT Group Tjokro untuk menjadi rekanan Krakatau Steel dalam pengadaan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Alexander yang bertindak sebagai perwakilan dan atas nama Wisnu Kuncoro menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni senilai 10 persen dari nilai kontrak.

"Selanjutnya, AMU (Alexander) meminta Rp 50 juta kepada KSU (Kenneth) dari PT GK dan Rp 100 juta kepada KET (Kurniawan) dari PT GT," kata Saut dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (23/3/2019).

Kemudian, pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kenneth yang kemudian disetorkan ke rekening Alexander. Alexander juga menerima uang USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi dari Kurniawan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander.

Mirisnya, mayoritas uang masuk ke kantong Alexander. Sang direktur hanya mendapat bagian Rp 20 juta. Minimal, dalam penyidikan sementara ini.

"Pada tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU (Alexander) ke WNU (Wisnu) di kedai kopi di daerah Bintaro," kata Saut soal OTT direktur Krakatau Steel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.