Sukses


Almuzzammil Yusuf Anggap Kecurangan Pemilu Sebagai Musuh Bersama

MPR : Jadikan kecurangan Pemilu sebagai musuh bersama.

Liputan6.com, Jakarta Anggota MPR Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, mengatakan bahwa kecurangan dalam Pemilu 2019 harus dijadikan  musuh bersama. Media mainstream dan media sosial bisa melakukan gerakan secara bersama-sama mencegah kecurangan dalam pemilu.

"Kita jadikan kecurangan dalam pemilu sebagai musuh bersama sehingga Timses mana pun takut untuk melakukan kecurangan," ujarnya, dalam diskusi press gathering Pimpinan MPR dengan Koordinatoriat Wartawan DPR/MPR/DPD dengan tema "Etika Politik dalam Pemilu" di Hotel Swiss Bell Bandar Lampung, Jumat (22/3/2019). 

Muzammil menjelaskan, konstitusi sudah mengatur prinsip dasar pelaksanaan pemilu seperti tertuang dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan Pemilu dilaksanakan dengan Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) dan damai. Dengan Luber Jurdil, seharusnya pemilu bebas dari kecurangan.

Namun, imbuhnya, justru saat ini terasa adanya kekhawatiran terjadinya kecurangan.

"Kekhawatiran terjadinya kecurangan dalam pemilu sangat terasa," kata Muzzamil.

Dia mencontohkan, keterlibatan aparat untuk pemenangan salah satu calon. Keterlibatan aparat itu sudah tersebar di media sosial dan perlu diklarifikasi di lapangan. Aparat, seperti kepolisian sudah mengklarifikasi soal keterlibatan itu, misalnya dalam soal Sambhar.

"Ini menimbulkan dan semakin menambah kecurigaan. Kita mengimbau polisi dan TNI untuk tetap netral. Jika Polri dan TNI tegas menyatakan netral, maka saya yakin keamanan terjaga karena keduanya memegang kekuatan keamanan dan keselamatan negara ke depan," ujar Muzzamil.

Guna mencegah kecurangan, ia berharap media mainstream dan media sosial perlu membuat komitmen pemilu Luber Jurdil dan damai.

"Kita bersama-sama menjadikan kecurangan sebagai musuh bersama," ucap Muzzamil.

Anggota MPR Fraksi PAN, Alimin Abdullah, juga berharap media mainstream dan media sosial berperan memperjuangkan kebenaran.

"Saya berharap pers benar-benar menjadi pilar demokrasi," kata dia.

Terkait pertanyaan soal revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Alimin mengatakan bahwa DPR bisa melakukan revisi UU ITE setelah melalui usulan di Badan Legislatif (Baleg). Kalangan pers juga bisa mengusulkan pasal-pasal yang hendak diubah atau direvisi.

"UU ITE bisa direvisi. Kita siap melakukan revisi," ujar anggota Komisi I DPR tersebut.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.