Sukses

Setarakan Gaji Perangkat Desa, Jokowi Dinilai Jalankan Nawa Cita-nya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dengan aturan tersebut gaji perangkat desa, kini setara dengan PNS golongan II A.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dengan aturan tersebut gaji perangkat desa, kini setara dengan PNS golongan II A.

Politikus Golkar yang juga Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji langkah Jokowi itu. Menurut dia, peraturan baru hasil revisi atas Nomor 43 Tahun 2014 itu, menjadi bukti komitmen dan keseriusan dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.

"Itu menjadi bukti komitmen seorang presiden yang peduli pada perangkat negara di tingkat paling bawah yang bersentuhan langsung dengan rakyatnya," ucap Misbhakun dalam keterangannya, Rabu (13/3/2019).

Salah satu tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf ini, memandang, penyetaraan gaji tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam upaya memenuhi kesejahteraan hidup para perangkatnya. Menurutnya, langkah ini wujud Nawacita.

"Keberanian Pak Jokowi ini adalah bentuk konkret perhatian beliau untuk membangun Indonesia dari pinggir sebagaimana visi Nawacita. Dana desa dikuatkan, perangkat desa disejahterakan, pembagunan di pedesaan ditingkatkan pemerataannya," jelas Misbhakun.

Dia menambahkan, langkah Jokowi tersebut pasti sudah memperhatikan kemampuan fiskal keuangan negara dalam APBN. Sehingga tak perlu ada yang meributkannya.

"Sehingga tidak perlu ada pertanyaan dari sisi kemampuan belanja negara," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Paling Lambat 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun poin yang diubah dalam Peraturan Pemerintah tersebut mengenai pendapatan yang didapatkan oleh seorang kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya termasuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Adapun gaji yang diberikan oleh seorang Kades paling sedikit, yaitu Rp 2,4 juta. Ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Sementara gaji yang didapatkan oleh seorang Sekdes tidak berbeda jauh dengan Kades, Rp 2,2 juta atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan II/a. Untuk perangkat desa lainnya berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, yaitu sekitar Rp 2 juta atau setara dengan 100 persen gaji PNS golongan II/a.

Menurut pasal 81A PP ini, penghasilan kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya akan diberikan paling lambat pada Januari 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.