Sukses

Polisi: Saat Ditangkap, Zul Zivilia Sedang Membungkus Narkoba

Barang bukti yang diamankan saat melakukan penangkapan terhadap Zul Zivilia yakni methampetamin sabu dengan berat 9,5 Kg, ekstasi 24.000 butir.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap vokalis Band Zivilia, Zulkifli atau akrab disapa Zul Zivilia. Ia ditangkap bersama dengan delapan tersangka lainnya atas nama inisial MB alias Alfian alias Dimas (25), RSH (29), MRM (25), MH alias Rian (26), HR alias Andu (26), D (26) seorang perempuan, IPW (25), dan RR (25).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, sembilan orang tersebut ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

Zul Zivilia ditangkap bersama dengan Rian, Andu dan D di di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower san Fransisco Lantai 12 unit 1208, Jalan Boulevard Barat Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dia ditangkapnya itu Jumat 1 Maret 2019. Kalau yang lainnya itu ditangkap ada yang sebelum dan sesudah Zul ditangkap, hari Kamis dan Sabtu," kata Eddy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia sedang dalam kondisi membungkus barang haram tersebut bersama dengan tiga orang tersangka lainnya.

"Zul itu pas dites urine positif (pakai narkoba)," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan saat melakukan penangkapan terhadap Zul yakni methampetamin sabu dengan berat 9,5 Kg, ekstasi 24.000 butir, empat buah HP berikut simcard, dua buah ATM, Timbangan elektric dan uang tunai Rp 1.400.000.

"Untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan methampetamin sabu dengan berat 50,6 Kg dan ekstasi sebanyak 54.000 butir," sebutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.