Sukses

1.466 PNS Koruptor Masih Digaji, ICW Minta BPK Hitung Kerugian Negara

Sebanyak 1.466 pegawai negeri sipil (PNS) yang diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi ternyata masih menerima gaji dari negara.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.466 pegawai negeri sipil (PNS) yang diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi ternyata masih menerima gaji dari negara. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat alokasi dana yang tak semestinya itu.

"Kami ICW mencoba mendorong BPK dan mendesak untuk dilakukan penghitungan potensi kerugian negara yang terjadi akibat menggaji PNS koruptor," ujar Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah usai memberikan laporan di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).

ICW pun masih kesulitan menghitung jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat menggaji PNS koruptor itu. Apalagi, data yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya sebatas angka, tidak terdata nama dan jabatannya.

Sementara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ada di tiap-tiap lembaga pemerintahan di tingkat daerah maupun pusat belum memberikan daftar nama dan jabatan PNS koruptor ke BKN. Akibatnya, BKN tidak bisa melakukan pemblokiran terhadap rekening PNS koruptor.

Kendala lainnya adalah pengadilan tidak memberikan salinan putusan atas perkara korupsi PNS kepada instansinya. Sehingga berdampak pada lambatnya keputusan memecat PNS tersebut, sekaligus perkara korupsinya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Memang tidak ada kewajiban bagi pengadilan memberikan keputusan tersebut, tapi karena sistem informasi terintegrasi belum kita miliki, itu jadi kendala," tutur Wana.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Ada Aturannya

Temuan adanya ribuan PNS koruptor yang masih menerima gaji ini memicu lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri, Kemen PAN-RB, dan BKN pada September 2017. Melalui SKB tiga lembaga itu, diharapkan persoalan tersebut selesai hingga akhir 2018 dengan melakukan pemecatan PNS yang diputus bersalah dalam kasus korupsi.

"Pada kenyataannya di Januari 2019 ternyata prosesnya berjalan lambat, sehingga dari 2.357 PNS koruptor itu masih ada 1.466 yang belum dipecat hingga saat ini (dan masih digaji)," ucap Wana.

Plh Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK, Rati Dewi Puspita Purba mengatakan, pihaknya terbuka terhadap semua aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan negara merugi. BPK berusaha menindaklanjuti aduan tersebut secepatnya.

"Secepatnya ya. Karena kami juga memerlukan mungkin ada berupa data tambahan yang perlu kami peroleh. Yang jelas kami tetap memproses secepatnya," ucap Rati.

Rati belum bisa menjelaskan lebih detil apa yang akan dilakukan BPK terkait tindak lanjut aduan tersebut. Pihaknya perlu waktu untuk mempelajari materi yang disampaikan ICW terkait ribuan PNS koruptor yang masih digaji negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.