Keuntungan Menggiurkan dari Usaha Penyewaan Motor Listrik Migo

Motor listrik atau Migo kini mulai marak digunakan oleh warga, terutama di ibu kota. Namun, penggunannya belum memilik payung hukum. Lalu, apa kata pihak terkait?

Diterbitkan 17 Februari 2019, 11:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6SCTV, Jakarta - Maraknya penyewaan motor listrik atau Migo yang belum dilengkapi dengan payung hukum menimbulkan polemik di masyakarat. Penyewaan motor listrik itu sudah menjamur di berbagai daerah di Jakarta seperti Warakas dan Matraman.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (17/2/2019), motor listrik dianggap sebagai terobosan teknologi kendaraan yang ramah lingkungan. Dengan kondisi baterai penuh, motor listrik tersebut bisa melaju sejuah 40 kilometer dengan kecepatan maksimum 40 km per jam.

Untuk mengendarainya, cukup dengan mengakses aplikasi penyewaan dari smartphone, penyewa dapat membawa satu unit motor listrik, dengan tarif Rp 3 ribu per 30 menit yang bisa dibawa berjalan-jalan kemana pun. Bahkan seringkali penyewa menggunakan motor listrik ke jalan raya.

Tanpa SIM dan kendaraan ber-STNK, mengemudi di jalan raya tentu saja termasuk perbuatan melanggar hukum. Berdasarkan aturan yang berlaku, mengemudi di jalan raya harus dilengkapi dengan surta izin mengemudi (SIM) dan kendaraan pun wajib terdaftar, atau memiliki STNK.

Namun demikian, selain menyenangkan bagi para penyewa, motor listrik tersebut merupakan usaha yang menggiurkan. Hanya cukup menyediakan rumah sebagai pangkalan motor listrik, sang pemilik sudah bisa mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu per bulan. (Galuh Garmabrata)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6