Sukses

Wantimpres: Pemerintah Sudah Akomodir Korban Pelanggaran HAM

Fungsi KKR tak berjalan mulus saat pihak keluarga korban menggugat sejumlah pasal yang ada di dalam Undang-Undang KKR tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto mengatakan, upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM telah dilakukan pemerintah saat ini dengan dibentuknya Dewan Kerukunan Nasional (DKN).

Usai menerima perwakilan keluarga korban penembakan kepada mahasiswa Trisakti, Sidarto menjelaskan tak lama usai peristiwa terjadi pemerintah sudah membentuk panitia khusus komisi kebenaran rekonsiliasi (KKR).  

Fungsi KKR tak berjalan mulus saat pihak keluarga korban menggugat sejumlah pasal yang ada di dalam Undang-Undang KKR tersebut. Padahal, jika KKR berlanjut menurut Sidarta keinginan keluarga korban terakomodir.

"Sesunggunya kalau Undang-Undang KKR ada itu suatu jawaban dari keluarga korban. Mengenai restitusi, mengenai kompensasi, menenai permintaan maaf, itu ada semua ada di situ," kata Sidarta di posko pemenangan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Jakarta Pusat, Jumat 8 Februari 2019.

Ia menambahkan, jika KKR kembali dibentuk saat ini sudah tidak efektif lagi mengingat banyak saksi ataupun korban dari tragedi berdarah itu sudah tutup usia. 

Sementara terhadap Dewan Kerukunan Nasional bagi Sidarta mampu mewadahi para keluarga korban mencari pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM.

"Saya harapkan ini jadi suatu lembaga yang mampu menampung jeritan keluarga korban. Saya harapakan itu. Artinya ada satu sikap, ada satu pengakuan dari negara mengenai pelanggaran HAM itu," tukasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.