Sukses

Sekjen Partai Berkarya: Ahmad Dhani Belum Dapat Kamar di Rutan Cipinang

Ahmad Dhani menurut Priyo terlihat baik-baik saja dan seperti tak mengalami masalah saat bersama dengan ribuan tahanan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Usai mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian, musisi Ahmad Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin sore 28 Januari 2019.

Setelah menghuni Lapas Kelas 1 Cipinang, sejumlah tokoh politik terlihat menjenguk politikus dari Partai Gerindra ini. Salah satunya Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.

"Semalam ada cerita unik. Ahmad Dhani cerita Beliau bareng tidur dengan 3.000 orang banyak yang tato seperti ikan di sebuah ruangan penampungan karena belum mendapatkan kamar yang pasti di lapas ini. Tapi yang saya gembira adalah nampaknya dia enjoy saja," kata Priyo usai menjenguk Ahmad Dhani, Selasa (29/1/2019).

Saat di dalam lapas, kader Partai Geridra itu menurut Priyo terlihat baik-baik saja dan seperti tak mengalami masalah saat bersama dengan ribuan tahanan lainnya.

"Saya berbincang-berbincang 1 jam dengan Ahmad Dhani. Saya gembira dia nampak sehat. Saya lihat Ahmad Dhani seperti baik-baik saja, tidak mengeluh," jelasnya.  

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukum yang Dianggap Tebang Pilih

Meski begitu Sekjen Partai Berkarya ini merasa perihatin terhadap suami dari Mulan Jameela ini atas kasus yang menimpa dirinya. Priyo mengaku, mendekamnya Ahmad Dhani di penjara karena adanya hukum yang dianggap tebang pilih.

"Saya merasa prihatin dan menyampaikan simpati yang mendalam atas kejadian yang menimpa Ahmad Dhani. Ahmad Dhani adalah musisi yang hebat, penjuang demokrasi yang gigih dan hari ini dia telah menambah deretan panjang dari berbagai tokoh yang mengalami pristiwa dan yang kena getah dari rezim penegakan hukum pilih kasih," ungkapnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan kurungan penjara kepada politisi Gerindra itu atas kasus ujaran kebencian.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.