Sukses

Restrukturisasi TNI, 60 Jabatan Baru Disediakan untuk Perwira Tinggi

Jokowi mengatakan setidaknya akan ada 60 jabatan baru yang bisa diisi setelah restrukturisasi TNI.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan pentingnya restrukturasi di tubuh TNI. Jokowi mengatakan setidaknya akan ada 60 jabatan baru yang bisa diisi setelah restrukturisasi TNI.

"Jadi akan ada jabatan 60 ruang yang bisa diisi oleh kolonel untuk naik ke atas, jabatan bintang. Jadi ada 60 jabatan baru untuk bintang satu, dua dan tiga," kata Jokowi usai membuka rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Sementara Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan restrukturisasi ini berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2010 yang diubah menjadi Perpres Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi TNI.

"Kan sudah ada perpres, perubahan perpres 10 jadi 62 direvisi. Dan sudah ada jabatan seperti komandan korem (Danrem), danrem tipe B dinaikkan jadi danrem tipe A, sebanyak 21 danrem. Otomatis dinaikkan jadi bintang 1 dan dampak ke bawah banyak jabatan kolonel dari letkol jadi kolonel," jelasnya.

Hadi mengatakan, restrukturisasi ini dilakukan dengan tetap menjaga piramida struktur kepemimpinan. Apabila ada penambahan, maka yang akan ditambah yakni jabatan fungsional untuk menjaga piramida.

"Contoh, perwira tinggi ahli bidang hubungan internasional, hankam, sosial, bisa kita tambah. Itu yang dikatakan presiden," tutur Panglima TNI.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batas Usia Pensiun

Sebelumnya, Presiden Jokowi bertemu perwira tinggi TNI dan Polri di Istana Negara Jakarta, Selasa (29/1/2019). Rapim ini dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Sebanyak 368 perwira tinggi TNI dan Polri yang hadir dalam rapat pimpinan pada tahun 2019 ini. Mereka terdiri dari 198 perwira tinggi TNI dan 170 perwira tinggi Polri.

Pada kesempatan itu Jokowi juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk merevisi usia masa pensiun prajurit TNI setingkat tamtama dan bintara. Usia masa pensiun prajurit TNI dan Tamtama diperpanjang dari 53 tahun menjadi 58 tahun.

"Saya sudah perintahkan Menkumhan dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun ke 58 tahun. Tapi ini merevisi UU," kata Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.