Sukses

Kata Jokowi soal Polemik Pemberian Remisi ke Pembunuh Wartawan

Hukuman otak pembunuh wartawan diubah dari seumur hidup menjadi 20 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi enggan berbicara tentang kontroversi pemberian remisi perubahan kepada otak pembunuhan wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama. Jokowi menyerahkan hal tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Tanyakan Menkumham, kalau soal teknis tanyakan Menkumham," ujar Jokowi di Kota Bekasi Jawa Barat, Jumat (25/1/2019).

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan I Nyoman Susrama mendapat remisi perubahan dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Yasonna menegaskan, remisi perubahan tersebut diberikan setelah melalui sejumlah pertimbangan.

"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi. Pertimbangannya, dia hampir 10 tahun, sekarang sudah 10 tahun di penjara," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.

"Itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," sambungnya.

Pertimbangan lain, kata Yasonna, Susrama selama menjalani masa hukuman juga selalu berkelakuan baik. Selain itu, Susrama dinilai tidak pernah melakukan kesalahan serta mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Pertama

Yasonna menyebut pemberian remisi perubahan bukan pertama kali diberikan oleh pihaknya. Terlebih, kasus yang menjerat Susrama bukan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

"Dan itu bukan extraordinary crime, bukan jenis extraordinary crime. Yang penting bahwa dia sudah (menjalani hukuman) selama hampir 10 tahun," tandas Yasonna.

Yasonna menjelaskan, remisi perubahan yang diberikan kepada Susrama berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Saat ini, hukuman seumur hidup Susrama berubah menjadi 20 tahun penjara.

Susrama menghabiskan nyawa Narendra Prabangsa pada 2009 lalu. Susrama merupakan adik dari pejabat di Bangli.

Prabangsa dibunuh dengan cara sadis karena pemberitaan penyimpangan proyek pembangunan taman kanak-kanak bertaraf Internasional di Bangli. Jasad Prabangsa dibuang dengan cara dibungkus plastik hitam besar.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.