Sukses

KPHI: Pemerintah Harus Kendalikan Jemaah Haji Nonkuota

Komisioner KPHI Agus Priyanto menjelaskan, saat ini kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu dengan rincian 204 ribu haji reguler dan 17 ribu jalur haji khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Haji Indonesia mengatakan pemerintah harus segera mengendalikan jemaah haji nonkuota dengan mengaturnya melalui regulasi untuk melindungi warga negara Indonesia.‎

"Kami rekomendasikan buat regulasi bagaimana pengendalian jemaah haji furoda, sehingga pelayanannya, perlindungannya terpantau pemerintah," kata Ketua KPHI Samidin Nashir di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Samidin mengatakan biar bagaimanapun pemerintah Indonesia‎ wajib memantau bagaimana pelayanan haji nonkuota yang diselenggarakan bukan oleh pemerintah agar tidak ada jamaah haji yang terlantar.

"Bahkan ada yang sampai Mekah tapi ketika waktunya untuk ke Arafah tidak bisa, karena tidak ada barcode masuk ke Arafah. Mau tidak mau ini kan WNI yang harus kita lindungi meski jalurnya nonkuota," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Komisioner KPHI Agus Priyanto menjelaskan, saat ini kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu dengan rincian 204 ribu haji reguler dan 17 ribu jalur haji khusus.

Sementara jemaah haji nonkuota berasal dari visa undangan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada atase pertahanan pihak kedutaan besar dan lain-lain yang memang diperbolehkan dan gratis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Visa Bisnis

Agus menambahkan tren saat ini‎ ada visa mujamalah atau visa bisnis dari kalangan bisnis senilai 7.500 dolar AS. ‎

"Sekarang akhirnya kesempatan itu dipakai travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," kata Agus.

Dia merekomendasikan agar pemerintah membuat regulasi yang tegas bahwa pemerintah memperbolehkan haji nonkuota dengan syarat menggunakan visa mujamalah dan diselenggarakan oleh travel yang berizin.

"Yang tidak boleh itu menggunakan visa ziarah, yang memang pada praktiknya ada yang melakukan," kata Agus.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.