Sukses

Gerindra Akan Pantau Efektivitas Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan

Dasco berharap, Polri tidak hanya fokus terhadap pengungkapan kasus Novel Baswedan, tapi juga fokus dalam pengamanan Pemilu 2019.

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik pembentukan tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Walaupun memang bagi banyak orang, ini adalah surprise karena sudah lama tidak ditanggapi, terus dibikin tim ini," kata Dasco seperti dilansir JawaPos.com, Minggu (13/1/2019).

Politikus Partai Gerindra itu juga mengapresiasi Polri yang berniat menyelesaikan masalah ini. Penyelesaian kasus Novel Baswedan tersebut, kata dia, tergantung bukti yang ada dan seberapa maksimal Polri menanganinya.

"Masalah efektif dan tidak efektifnya, kita akan lihat dan pantau kinerja Polri," tegas dia.

Dasco berharap, Polri tidak hanya fokus terhadap pengungkapan kasus Novel Baswedan namun juga fokus dalam pengamanan Pemilu 2019.

"Namun, yang kita harapkan bahwa tim ini dalam kesibukan lain seperti hajatan pemilu juga tetap fokus dan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik," pungkas Dasco.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan

Kapolri Jenderal Tito Karnavian akhirnya mengeluarkan surat perintah pembentukan tim gabungan penyidikan untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Bahwa itu benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terhadap ranah Polri dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jumat (11/1/2019).

Rekomendasi Komnas HAM itu diserahkan ke Polri pada 21 Desember 2018. Hampir sebulan setelah diterima, Kapolri Tito kemudian meneken tanda tangan pembentukan tim gabungan tersebut pada 8 Januari 2019.

"Yaitu untuk membentuk tim gabungan yang terdiri atas kepolisian, KPK, tokoh masyarakat, pakar, dan pihak lain yang dibutuhkan paling lambat 30 hari setelah rekomendasi diterima," jelas Iqbal.

Dalam surat bernomor sgas/3/I/HUK.6.6/2019 itu, Kapolri memimpin langsung tim. Ada 65 nama gabungan komponen Polri dan masyarakat yang tercantum dalam daftar tim gabungan untuk penyidikan kasus Novel.

 

Simak berita menarik lainnya di Jawapos.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.