Sukses

PKB Sesalkan Beredarnya Draf Palsu RUU P-KS

Publik diminta jangan mudah percaya jika menerima informasi, khususnya menyangkut kebijakan politik apalagi mengenai draff rancangan UU yang diproses di parlemen.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsulrijal menyesalkan beredarnya draff Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) di sosial media. Draf tersebut yang tidak sesuai dengan aslinya.

"Telusuri siapa yang menyebarkan dan menambahkan draf pasal seolah RUU P-KS ini melegalkan LGBT dan perzinahan. Hoax itu. Fraksi PKB mengawal terus rancangan undang-undang Itu yang semangatnya adalah upaya negara mencegah kekerasan seksual yang kerap terjadi," Tegas Cucun, Jum’at (8/2/2019).

Publik diminta jangan mudah percaya jika menerima informasi, khususnya menyangkut kebijakan politik apalagi mengenai draff rancangan UU yang diproses di parlemen.

"Bahaya ini, merusak citra parlemen. Publik tolong tidak mudah percaya, lihat medianya apa terpercaya atau tidak. Aparat segera tindak oknum yang membuat resah yang menambahkan pasal legalisasi LGBT dan prostitusi di draff RUU P-KS ini, tidak benar itu," tegasnya.

Dia menyebutkan secara detail pointers penting dalam draff RUU P-KS, diantaranya soal aturan rehabilitasi hingga persoalan Hukum bagi pelaku kekerasan seksual.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Pendampingan

"RUU P-KS ini negara memberikan rehabilitasi dan pendampingan yang utuh untuk korban. Mulai dari pendampingan kesehatan, pendidikan, psikis, sosial, hingga pendampingan ekonomi untuk masa depannya," katanya.

Selama ini menurutnya korban nyaris tidak tertangani dengan baik. Negara hanya fokus menghukum pelaku saja. Ini pun masih banyak yang lolos dari jeratan hukum.

"Korban kekerasan seksual alih-alih memperoleh rehabilitasi yang memadai, malah tidak sedikit yang di dikriminalisasi," paparnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.