Sukses

Polisi Gelar Perkara Kasus Prostitusi Artis VA dan AS

45 artis dan seratusan model yang diduga terlibat prostitusi daring artis yang dikendalikan dua muncikari ES dan TN akan segera dilakukan pemanggilan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan gelar perkara atas kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA dan foto model SA untuk memastikan konstruksi hukumnya.

"Poliksi melakukan gelar untuk memastikan konstruksi hukumnya dalam rangka menetapkan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena yang dibidik prostitusi daringnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa (8/1/2019).

Barung menjelaskan bahwa Pasal 45 jo, Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juga akan dikombinasikan dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP agar dapat diterima.

Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk bersabar terkait dengan perkembangan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan VA dan AS, karena Polda Jatim baru 3 hari melakukan pembuktian formil maupun materiil.

"Perkembangan ini membutuhkan kerja ekstra karena menyangkut tidak adanya teritori. Pelaku bisa dari Jakarta Selatan. Dia mentransmisikan di mana saja dan diakses oleh siapa saja, seperti gambar porno, gambar asusila, yang tidak sesuai dengan norma di Indonesia," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, VA digerebek di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur karena diduga terlibat prostitusi online, Sabtu siang, 5 Januari 2019 kemarin. Petugas juga mengamankan model majalah dewasa SA dan dua muncikari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mucikari Masuk DPO dalam Pengejaran

Mengenai keterangan pers pengacara VA yang membantah kliennya terlibat prostitusi daring, Barung menegaskan bahwa pihaknya bukan sengaja untuk membuka aib seseorang. Namun, murni ingin mengungkap kasus prostitusi daring yang ada di wilayahnya.

"Yang jelas bukan sengaja membuka aib seseorang. Kebetulan saja prostitusi itu adalah artis," katanya. 

Terkait dengan pemanggilan 45 artis dan seratusan model yang diduga terlibat prostitusi daring artis yang dikendalikan dua muncikari ES dan TN, Barung mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan secara perlahan-lahan.

"Memang data itu terdukung secara autentik bahwa tidak hanya mengeluarkan data 45 atau 100, tetapi didukung autentikasi. 'Step by step' akan ada pemanggilan," ujarnya.

Menyinggung muncikari yang masih dalam masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi hingga saat ini masih melakukan pengejaran. Mengenai pengusaha tambang pasir di Lumajang yang berinisial R adalah bernama Rian, Barung menegaskan bahwa orang tersebut memang ada.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.