Sukses

Berkas Rampung, 3 Penyuap Anggota DPRD Kalteng Segera Disidang  

Dalam waktu kurang lebih 14 hari, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan yang akan dibacakan di sidang perdana.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap fungsi pengawasan limbah sawit ke tahap penuntutan. Dengan demikian, tiga tersangka tersebut akan segera diadili.

Ketiga tersangka itu antara lain CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) wilayah Kalteng bagian Utara Willy Agung Adipradhana, Dirut PT BAPP atau Wadirut PT SMART Edy Saputra Suradja, dan Manajer Legal‎ PT BAP Teguh Dusy Syamsury Zaldy. 

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua ke penuntutan, berkas, barang bukti dan tiga tersangka kasus suap anggota DPRD Kalteng terkait tugas dan fungsi DPRD. Seluruhnya (tersangka) dari unsur swasta," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).

Yayuk mengatakan persidangan pada ketiga tersangka akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat‎. Menurut dia, dalam waktu kurang lebih 14 hari, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan yang akan dibacakan di sidang perdana.

“Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejauh ini untuk ketiga tersangka, kami sudah periksa 49 saksi," tambah dia.

Sementara itu, kata Yayuk, penyidik masih merampungkan berkas empat tersangka ‎yang diduga penerima suap.

Mereka yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan anggota komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uang Pelicin

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, dan Arisavanah. Keempatnya diduga penerima suap.

Sementara, tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Zaldy.

Diduga sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk.

Uang itu sebagai pelicin agar legislator di Komisi B tak melakukan pengusutan dugaan pencemaran lingkungan.

PT Binasawit telah beroperasi sejak 2006 silam, hingga saat ini diduga belum memiliki kelengkapan izin, di antaranya Hak Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.