Pemerintah Menetapkan Bea Masuk Gula Impor

Menteri Keuangan Boediono akhirnya menetapkan bea masuk atas gula. Keputusan ini diambil untuk mendukung program restrukturisasi industri gula nasional dan melindungi kepentingan petani tebu.

Diterbitkan 08 Juli 2002, 22:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah akhirnya menetapkan bea masuk atas gula impor. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan tertanggal 3 Juli 2002 dan mulai berlaku sejak ditetapkannya. Dengan keluarnya keputusan tersebut, pemerintah berharap industri gula nasional khususnya para petani tebu dan konsumen gula dapat terlindungi dari masuknya gula impor. Demikian diungkapkan Menkeu Boediono di Jakarta, baru-baru ini [baca: Pemerintah Belum Menaikkan Bea Masuk Gula Impor].

Boediono menjelaskan, bea masuk untuk gula tebu ditetapkan sebesar Rp 550 per kilogram dan gula bit Rp 750 per kg. Sementara gula dengan tambahan falvor atau pewarna dikenakan bea masuk Rp 700 per kg. Sedangkan gula murni putih sebesar Rp 700 per kg. Demikian pula gula untuk industri dikenakan bea masuk sebesar Rp 700 per kg.

Menkeu menambahkan, selama ini, bea masuk atas impor gula dibebaskan. Hal inilah yang mengakibatkan harga gula impor lebih murah ketimbang produk lokal. Kondisi ini sempat dikeluhkan para petani gula di Tanah Air [baca: Ratusan Petani Tebu Berunjuk Rasa di DPR]. Soalnya, masyarakat akhirnya memilih produk impor ketimbang gula lokal. Sedangkan penetapan bea masuk gula ini sesuai dengan usulan Departemen Perindustrian dan Perdagangan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu pekan silam.(ANS/Abbas Yahya dan Andi Asril)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6