Sukses

Baiq Nuril Laporkan Balik Eks Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram ke Polda NTB

Kuasa hukum Baiq Nurul menyatakan, pihaknya akan membawa bukti berupa salinan putusan dari Pengadilan Negeri Mataram.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus perekaman dan percakapan mesum Baiq Nuril melaporkan balik mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Haji Muslim (HM) ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaporan itu dibuat pada Senin 19 November 2018 dengan tuduhan perbuatan cabul.

"Memang hari Senin kemarin kami sudah melaporkan oknum mantan kepala sekolah ke Polda Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan Pasal 294 KUHP yaitu perbuatan cabul, relasi, antara atasan dengan bawahan sanksi pidananya maksimal 7 tahun. Itu yang sudah kita laporkan," kata Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Joko menambahkan, pihaknya juga membawa bukti berupa salinan putusan dari Pengadilan Negeri Mataram. Di dalamnya terdapat pengakuan HM di bawah sumpah yang telah melakukan pelecehan seksual secara verbal.

"Bahwa memang dia melakukan perbuatan pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril sudah ada di dalam berkas perkara dan itu di bawah sumpah. Termasuk di dalamnya ada transkrip pembicaraan itu yang itu juga sudah ada di dalam putusan PN," ungkapnya.

Ia melanjutkan, Polda NTB juga sudah memanggil sejumlah saksi. Sebab target penetapan tersangka ada di pekan depan.

"Hari ini sudah memulai pemeriksaan saksi, harusnya besok juga pemeriksaan Ibu Baiq Nuril sebagai pelapor, tapi kami minta ditunda hari Jumat. Kami berharap minggu ini mudah-mudahan saksi ahli dari Komnas Perempuan bisa dihadirkan di Lombok," ujar dia.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Optimistis Menang

"Karena memang Polda NTB sudah menyatakan bahwa target penetapan tersangka kalau bisa akan dilakukan Minggu depan," sambungnya.

Di tempat yang sama, Baiq optimistis atas pelaporannya itu. Dia yakin bisa menang dalam kasus tersebut.

"Insyaallah yakin (menangkan gugatan tersebut)," ucap Nuril.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.