Sukses

DPR: Putusan Hakim MA soal Baiq Nuril Abaikan Nurani

Baiq Nuril malah divonis MA bersalah menyebarkan rekaman pembicaraan yang melecehkannya.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Hakim Mahkamah Agung (MA) bisa lebih mengedepankan nurani, ketimbang sekadar menjadi corong undang-undang. Hal ini diungkap Nasir menyusul putusan MA kepada kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual verbal yang dilakukan seorang mantan kepala sekolah di Mataram.

"Saya katakan bahwa hakim itu tidak boleh hanya menjadi sekadar corong saja. Hakim harus menimbang rasa adil dalam dirinya, justru hakim harusnya dapat bersikap," kata Nasir usai acara bedah buku di Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/11/2018).

Baiq Nuril malah divonis MA bersalah menyebarkan rekaman pembicaraan yang melecehkannya. Ia harus mendekam dipenjara 6 bulan.

Nasir melihat hakim MA yang memvonis Nuril tidak dapat melihat keadilan di mata publik. Penafsiran bukan digunakan untuk melindungi Nuril, malah sebaliknya.

"Jadi, katakanlah pasal itu pasal karet (ITE yang menjerat) tapi kan tergantung siapa penafsirnya, hakim harus bersikap. Jangan UU bilang gitu dia harus gitu, ini saya lihat putusan ini mengabaikan keadilan publik, seharusnya dia kita lindungi," tegas Nasir.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disuarakan ke Jokowi

Hingga saat ini, upaya mencari keadilan Baiq Nuril telah disuarakan kepada Presiden Joko Widodo. Namun, Jokowi, sapaan akrabnya, mengaku belum bisa turun tangan karena masih ada usaha PK yang dapat dilakukan Baiq Nuril.

"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," ucap Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, hari ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.