Sukses

Direktur Keuangan PT MSU Bungkam Usai Diperiksa KPK soal Suap Meikarta

PT MSU merupakan anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk yang menggarap proyek Meikarta.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Hartono memilih bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin Meikarta. Dia memilih diam dan berlalu dari kerubungan awak media.

Pantauan Liputan6.com, Hartono keluar Gedung KPK pukul 19.35 WIB. Hartono tak menjawab satupun pertanyaan awak media terkait pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi dalam kasus suap izin  Meikarta.

Bahkan, saat keluar dari lobby Gedung KPK, Hartono kebingungan mencari kendaraannya. Hartono terus merapatkan kedua bibirnya ketika diikuti wartawan saat hendak pergi meninggalkan markas lembaga antirasuah.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis oleh Biro Humas KPK, Hartono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional (Dirops) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

PT MSU merupakan anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk yang menggarap proyek Meikarta.

Selain Hartono, penyidik lembaga antirasuah memanggil Kabag Hukum Pemkab Bekasi Alex Satudy dan seorang pegawai negeri sipil pada Dinas DPM PTSP Pemkab Bekasi, Kasimin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

9 Tersangka

Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Kemudian, tersangka lain dalam kasus suap Meikarta ini, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.