Penyebar Berita Hoaks Penculikan Anak Terancam 12 Tahun Penjara

Ke-empatnya menyebarkan informasi maraknya kasus penculikan anak yang dapat meresahkan masyarakat.

Diterbitkan 03 November 2018, 11:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Patroli, Jakarta - Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap empat orang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial. Satu orang di antaranya adalah perempuan.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (3/11/2018), ke-empatnya menyebarkan informasi maraknya kasus penculikan anak yang dapat meresahkan masyarakat. Padahal, kasus penculikan ini merupakan kasus lama.

Dalam kesehariannya, para pelaku bekerja sebagai satpam, sopir, karyawan swasta, bahkan ada yang masih berstatus pelajar. Atas perbuatannya, keempat nya terancam hukuman 12 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing) 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6