Sukses

Kasus Pengurusan Perkara PN Jakpus, KPK Periksa Eks Pejabat MA

Penyidik KPK juga akan memeriksa istrinya Nurhadi, Tin Zuraida pada kasus yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada hari ini, Senin (29/10/2018). Penyidik lembaga antirasuah itu juga akan memeriksa istrinya Nurhadi, Tin Zuraida.

Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Jakarta Pusat.

"KPK merencanakan pemeriksaan terhadap Nurhadi dan Tin Zuraida untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro) pada Senin (29/10)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu 28 Oktober 2018, seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa Nurhadi dalam perkara yang sama untuk tersangka lainnya pada 24 dan 30 Mei serta 3 Juni 2016. Sedangkan Tin Zuraida yang merupakan mantan kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA sudah pernah diperiksa pada 1 Juni 2016.

Febri pun meminta keduanya kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik KPK. "Kami imbau agar saksi-saksi datang memenuhi panggilan sebagai kewajiban hukum," tambah dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aliran Uang Mencurigakan

Sepanjang 2004-2009, rata-rata arus keluar masuk uang di salah satu rekening Tin Zuraida mencapai Rp 1 miliar-Rp 2 miliar setiap bulan. Sementara pada periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp 500 juta.

Nurhadi juga terdeteksi pernah memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening istrinya. Selanjutnya, pada 2010-2013, Tin pernah menerima setoran tunai Rp 6 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.