Sukses

Praperadilan Ketiga Ditunda, Polisi Pastikan Segera Panggil Bos Gulaku

Wakil Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan, pihaknya tak terpengaruh dengan tarik-ulur praperadilan yang dilakukan Gunawan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan ketiga yang dilayangkan Gunawan Jusuf terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal digelar. Sidang perdana yang sedianya digelar pada Senin 22 Oktober kemarin pun ditunda hingga tiga pekan ke depan.

Meski begitu, Polri memastikan pihaknya tetap mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong itu. Bahkan penyidik Bareskrim Polri segera memanggil Gunawan yang merupakan bos Sugar Group Company atau Gulaku itu untuk diperiksa.

Wakil Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan, pihaknya tak terpengaruh dengan tarik-ulur praperadilan yang dilakukan Gunawan.

"Kita tidak terpengaruh. Penyidikan tetap jalan. Itu kan proses pengadilan," ujar Daniel dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Dalam waktu dekat, Daniel menegaskan, pihaknya akan memanggil Gunawan untuk melengkapi proses penyidikan dugaan TPPU tersebut. "Kita panggil secepatnya, ada pasal utama, salah satunya kita tonjolkan memang TPPU-nya," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persoalkan Surat Perintah

Dalam setiap gugatan praperadilan, Gunawan Jusuf mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Tim kuasa hukum Gunawan Jusuf tercatat telah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan melawan Dittipideksus Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua gugatan di antaranya dicabut sebelum sidang usai.

Sidang praperadilan yang diajukan ketiga sedianya digelar pada Senin 22 Oktober 2018 kemarin. Namun baik pihak pemohon maupun termohon tidak hadir pada jadwal persidangan tersebut.

PN Jaksel pun menunda sidang praperadilan itu selama tiga pekan atau baru dilaksanakan pada Senin 12 November 2018 mendatang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini