Sukses

KPK Duga Ada Bukti Kasus Suap Meikarta di Rumah James Riady

KPK sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus suap Meikarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah CEO Lippo Group James Riady, Kamis (18/10/2018). Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kami duga ada bukti terkait perkara yang ada di lokasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).

Selain rumah James, tim penyidik KPK juga menggeledah Apartemen Trivium Terrace di Cikarang. Menurut Febri, penggeledahan di lokasi tersebut berkaitan dengan pihak Lippo Cikarang yang mengembangkan Meikarta.

Hari ini, KPK juga menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadan Kebakaran Kabupaten Bekasi. Febri mengatakan hingga kini, tim penyidik KPK masih menggeledah lima lokasi tersebut.

Sebelumnya, tim KPK juga sudah menggeledah lima lokasi, antara lain rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Selain itu, kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.

"Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer," ujar Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bupati Bekasi Jadi Tersangka

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.