Sukses

Residivis Kasus Suap, KPK Pertimbangkan Tuntut Maksimal Billy Sindoro

Billy Sindoro merupakan residivis alias mantan narapidana kasus suap kepada Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal pada 2008.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan tuntutan maksimal terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.

"Nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut terkait dengan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatannya, terkait dengan perbuatan kasus yang sedang diproses saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).

Billy Sindoro merupakan residivis alias mantan narapidana kasus suap kepada Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal. Billy sempat divonis 3 tahun penjara pada 2008 terkait kasus tersebut.

Kini Billy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin demi mendapatkan izin proyek pembangunan Meikarta.

Billy Sindoro diduga menjanjikan Rp 13 miliar kepada Neneng dan kepala dinas di Kabupaten Bekasi. Dari janji tersebut, sejauh ini Billy sudah merealisasikan Rp 7 miliar melalui para kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

"Ini yang kami sayangkan, dan sebenarnya mengecewakan ya bagi kita semua, karena ada tersangka yang sebelumnya sudah pernah divonis bersalah," kata Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

9 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan didugs menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.