Sukses

KPK Tunggu Finalisasi BPK soal Kerugian Proyek Jalan Bengkalis

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"Dalam penyidikan kasus ini, kami masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dari BPK. Sejauh ini perhitungan awal indikasi kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS), dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS) pada 11 Agustus 2017. Namun, dia memastikan KPK tidak berhenti sampai di situ.

"Nanti jika audit BPK tersebut sudah selesai maka proses lebih lanjut penyidikan ini, termasuk pengembangan pada pelaku lain akan lebih memungkinkan dilakukan," ujar Febri.

Pada penyidikan kasus itu, KPK Kamis ini memanggil dua saksi untuk tersangka M Nasir.

"Ada dua saksi yang kami agendakan diperiksa di kantor Brimob Polda Riau hari ini, dari unsur swasta dan kepala bidang. Diperiksa untuk tersangka MNS," ujar Febri seperti dilansir Antara.

Menurut dia, penyidik KPK perlu mendalami terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Sangkaan

M Nasir saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.