Sukses

Terbukti Korupsi, Bupati Jombang Nonaktif Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis terhadap Nyono lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

Liputan6.com, Sidoarjo - Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli divonis tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara. Putusan ini terbilang ringan dari tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, Nyono dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Putusan terhadap mantan ketua DPD Partai Golkar Jatim itu dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Unggul Warso Mukti.

"Terdakwa terbukti bersalah telah menerima suap terkait pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit," ungkap Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti dalam amar putusannya, Selasa (4/9/2018).

Nyono dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diputus tiga tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara," ucap Unggul.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman.

"Adapun yang meringankan terdakwa, selama ini dia telah kooperatif dan mengembalikan sejumlah kerugian negara. Adapun yang memberatkan terdakwa adalah kewenangannya sebagai kepala daerah yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," Unggul menjelaskan.

Nyono Suharli mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar kepada KPK. Uang itu berasal dari beberapa pihak terkait dana suap.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Banding

Sementara itu, terkait putusan tersebut, jaksa KPK menyatakan banding. "Kami ajukan banding yang mulia," kata jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto.

Terdakwa Bupati Jombang nonaktif itu terjerat kasus dugaan korupsi suap untuk menetapkan Inna Silistyowati sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif.

Total suap yang diberikan kepada Nyono Suharli berjumlah Rp 275 juta. Pihak KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dolar AS dalam bentuk pecahan. Selain Nyono, KPK juga mengamankan pemberi suap Inna Silistyowati yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.