Sukses

Nyono Suharli Tersangka, PAN Alihkan Dukungan di Pilkada Jombang

Bupati Jombang, Nyono Suharli maju berpasangan dengan Subaidi Muhtar dalam Pilkada 2018.

Liputan6.com, Malang - DPP PAN akan mengalihkan dukungannya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Jombang, Jawa Timur. Ini menyusul calon yang mereka usung, Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan korupsi.

Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan mengatakan, partai tak bisa mengusung calon lain untuk menggantikan Nyono Suharli Wihandoko dalam Pilkada Jombang 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Kan tak bisa lagi (mengusung calon baru). Tapi kan gugur pencalonannya. Kalau gugur nanti kita tak mengusung lagi, tapi mendukung kader lain," kata Zulkifli saat di Kota Malang, Jawa Timur, Senin 5 Februari 2018.

Ia menambahkan, internal partai masih membahas perkembangan pascaoperasi tangkap tangan oleh KPK. Pembahasan arah dukungan diserahkan pada DPD PAN Jawa Timur yang dinilai memahami peta politik di wilayah tersebut.

"Kita bisa alihkan arah dukungan. Ke siapa dukungannya, itu silakan tanya ke DPD yang lebih tahu," ucap Zulkifli.

Bupati Jombang, Nyono Suharli maju berpasangan dengan Subaidi Muhtar dalam Pilkada 2018. Ia diusung lima partai politik pemilik total 27 kursi di DPRD. Antara lain, PAN, Golkar, PKB, PKS dan Nasdem.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencalonan Nyono Tak Gugur

Nyono Suharli ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan korupsi. Ia terjaring dalam sebuah operasi tangkap tangan oleh KPK. Nyono diduga menerima uang suap sebesar Rp 275 juta, serta menggunakan uang suap sebesar Rp 50 juta untuk membiayai iklan pilkada.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Muhaimin Sofie mengatakan, posisi Nyono Suharli tak bisa digugurkan dan tahapan Pilkada Jombang tetap terus berlangsung.

"Pencalonan yang bersangkutan tak bisa diganti, kami hormati asas praduga tak bersalah. Itu sesuai aturan," kata Muhaimin.

KPU berpegang pada pasal 78 PKPU nomor 3 tahun 2017. Berdasarkan regulasi itu, ada tiga hal yang bisa menggugurkan pencalonan. Antara lain, tak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap seperti meninggal dunia, dan dipidana berdasarkan keputusan pengadilan atau incraht.

"Pencalonan yang bersangkutan belum memenuhi unsur aturan itu, sehingga tahapan jalan terus," ujar Muhaimin.

Selain pasangan Nyono - Subaidi, ada dua pasangan lain yang maju dalam Pilkada Jombang 2018 ini. Antara lain, Moendjiah - Sumrambah yang diusung PPP, Partai Demokrat dan Gerindra. Satu pasangan lagi adalah M Syafiin - Choirul Anam yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Hanura.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.