Sukses

Polda Metro Minta Perluasan Ganjil Genap Dipertahankan hingga Asian Para Games

Yusuf memperkirakan situasi dan kondisi kegiatan Asian Para Games di Jakarta tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan pelat nomor ganjil genap saat perhelatan olahraga antanegara Asian yang diikuti peserta penyandang disabilitas atau Asian Para Games di Jakarta pada 8-16 Oktober 2018.

"Saya merekomendasikan (ganjil-genap) sampai Para Games selesai," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Kamis (30/8/2018). 

Menurut Yusuf, pemberlakuan sistem ganjil genap sangat berpengaruh dalam mengurangi kemacetan di sejumlah jalur sibuk. Berdasarkan evaluasi  yang dilakukan olehnya, ganjil genap meningkatkan kecepatan kendaraan mulai dari 20 km per jam hingga 30 km per jam.

"Masyarakat mulai beralih ke moda transportasi massal dibanding kendaraan pribadi," ujar Yusuf seperti dilansir dari Antara. 

Yusuf pun memperkirakan, situasi dan kondisi kegiatan Asian Para Games di Jakarta tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta.

Dia juga mengatakan, bila aturan tersebut dilanjutkan, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tidak perlu kembali melakukan sosialisasi ke masyarakat. 

 

 

* Update terkini Asian Games 2018 mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga informasi terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perluasan Ganjil Genap

Sebelumnya pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil-genap mulai  1 Agustus 2018 hingga berakhir penyelenggaran Asian Games di Jakarta pada 2 September 2018.

Aturan perluasan kawasan kendaraan ganjil dan genap meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat. Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.